Langsung ke konten utama

Postingan

Online Trading Syariah

TRADING SYARIAH Assala m mualaikum   Wr .  Wb . Hampir 10 (sepuluh) tahun perjalanan djohanCAPITAL memberikan pelatihan Forex Online Trading Syariah, yang diawali pertama kali di Kediri pada bulan Agustus 2008 dan telah memiliki 56 (lima puluh enam) Angkatan dengan total lebih dari 3000 alumni tersebar diseluruh Indonesia, dari beberapa kota yang pernah diselenggarakan workshopnya, seperti : Surabaya, Malang, Probolinggo, Kediri, Madiun, Yogyakarta, Pekalongan, Baturaja (Sumatera Selatan), Balikpapan, Banjarmasin dan Makassar. Menjadi forex online trader yang berbasis Syariah, adalah sebagai  salah satu upaya untuk mencari peluang bisnis secara online dengan berbagai keuntungan dan kelebihannya, yaitu :   Untuk membuka rekening secara Live, telah disediakan modal awal secara gratis jika sudah mengikuti workshopnya. Sehingga hanya diperlukan laptop dan jaringan internet untuk memulainya. Jam kerjanya bebas, 24 jam penuh, sehingga tidak mengganggu aktifitas
Postingan terbaru

Fatwa Dewan Syariah

FATWA Dewan Syariah Tim PengusahaMuslim.com Jawaban: Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Amiin. Apa yang disebutkan pada fatwa MUI bahwa transaksi valas hanya dibolehkan bila ada keperluan misalnya untuk berjaga-jaga dan tidak untuk spekulasi (untung-untungan) –sebatas ilmu saya- adalah persyaratan  yang tidak memiliki dasar hukum, alias tanpa dalil. Karena transaksi valas ( As Sharf ) adalah salah satu bentuk transaksi  mukayasah  yang didasari oleh keinginan mendapatkan keuntungan, dan tidak termasuk transaksi yang bertujuan memberikan jasa atau uluran tangan. Dengan demikian, transaksi ini semestinya dibolehkan kapan saja, walau dengan tujuan mencari keuntungan,  asalkan dilakukan dengan cara tunai tanpa ada yang terhutang sedikitpun  dan bila penukaran uang dilakukan antara mata uang yang sama maka nilainya harus sama tanpa ada kelebihan sedikitpun.